Polsek Grebek Produsen Garam Non Sni Merk Merpati
Probolinggo–suaraharianpagi.com
Peredaran garam non SNI memang selama ini
menjadi soal yang tak henti–hentinya menjadi human interest dari
berbagai pihak, khususnya Pemerintah RI. Ini dikarenakan banyak
produsen (khususnya home industry) yang memproduksi garam konsumsi
tidak mengikuti aturan yang di persyaratkan oleh Peraturan Perundang –
Undangan, diantaranya sertifikasi SNI.
Pada hari Kamis, tanggal 03 Mei 2018, Polsek
Kraksaan Resor Kabupaten Probolinggo melakukan ‘penggerebekan’ terhadap UD.
Al-Ikhlas, salah satu produsen garam konsumsi non SNI merk Merpati yang
beralamat di Desa Kebonagung Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo. ‘Penggerebekan’
tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Kraksaan, AKP Dr. Joko Yuwono, SH.,
MHum.
Didalam ‘penggerebekan’ tersebut, Penyidik
Polsek Kraksaan berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa merk garam
konsumsi. Jumlah yang disita mencapai hampir 1000 pack garam konsumsi. Selain
itu, Penyidik Polsek Kraksaan juga berhasil mengamankan Sdr. Muksin, pemilik
UD. Al-Ikhlas yang memproduksi garam konsumsi merk Merpati tersebut.
UD. Al-Ikhlas memproduksi garam konsumsi
beryodium bermerk Merpati, namun didalam ‘penggerebekan’ tersebut diperoleh
juga garam konsumsi berbagai merk, diantaranya garam konsumsi merk Garam “D”
yang dikemas Anugrah Mandiri Sidoarjo, merk Jangkar yang di beli Sdr. Muksin
dari produsen garam konsumsi UD. Putra Tunggal yang beralamat Desa Kropak Kec.
Bantaran Kab. Probolinggo.
“Kami
mengapresiasi penggerebekan oleh Penyidik Polsek Kraksaan terhadap produsen
garam non SNI merk Merpati tersebut. Peredaran garam non SNI menjadi keresahan
tersendiri bagi pegiat perlindungan konsumen. Garam konsumsi beryodium yang di
produksi haruslah memenuhi sertifikasi SNI 3556 : 2010. Jika garam konsumsi
tidak memenuhi sertifikasi SNI maka garam konsumsi beryodium tersebut hukumnya
‘haram/terlarang’ untuk di produksi/diperdagangkan. Tujuan SNI garam konsumsi
beryodium ialah : Melindungi kesehatan konsumen, Menjamin perdagangan pangan
yang jujur dan bertanggung jawab, dan Mendukung perkembangan dan diverifikasi
produk industri garam konsumsi beryodium,” ujar Aris Syarofi, Sekretaris Komnas
Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Probolinggo.
Lanjut Aris, “Kami akan terus aktif memantau
perkembangan penyidikan perkara Garam Konsumsi Non SNI dengan produsen UD.
Al-Ikhlas (Sdr. Muksin) yang beralamat di Desa Kebonagung Kec. Kraksaan
tersebut. Penyidikan garam non SNI yang disidik Penyidik Polsek Kraksaan
tersebut haruslah sampai ke meja persidangan Pengadilan Negeri Kraksaan.
Penyidik dapat menjeratnya dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a
UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana
penjara selama-lamanya 5 (lima) Tahun. Dasar hukum pemberlakukan wajib
Sertifikasi SNI terhadap garam konsumsi beryodium ialah Keputusan Menteri
Perindustrian No. 29/M/SK/2/1995”. *rid