Jombang - suaraharianpagi.com
Koordinator LSM Gadjah Mada, yang
berkantor di Jalan Gadjah Mada, Mojokerto, Yanto, menanggapi, Proyek Aspal
Lapen yang dibiayai dari Dana Desa (DD) 2021, di Desa Pagerwojo, Kecamatan
Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga bermasalah karena di
borongkan pihak ketiga dan ada dugaan mar’af anggaran. Oleh karena itu ia
meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa timur
bertindak tegas.
Proyek tersebut adalah Rehab Jalan Aspal
Lapen di dusun Pagerwojo, desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang,
dengan Panjang 850 meter X Lebar 3,5 meter, menelan anggaran Rp.
319.963.800; dari Dana Desa (DD) Tahun
2021.
Yanto mengatakan, “aparat penegak hukum
(Polisi atau Kejaksaan) harus bertindak tegas, segera memanggil dan memeriksa
Pj. Kepala Desa Pagerwojo, Fatrur Rozi dan TPK nya, selaku pelaksana kegiatan.”
“Mereka jangan cuman dipanggil dan diperiksa
bila perlu mereka segera ditahan. Karena sudah jelas-jelas kegiatan proyek
Rehab Jalan Aspal lapen di Desa Pagerwojo, bermasalah. karena proyek tersebut
diduga diborongkan pihak ketiga dan Pj. Kepala Desa Pagerwojo, Fathur Rozi
diindikasikan menerima fee 20% dari total nilai proyek, tidak hanya itu saja Pj.
Kades Pagerwojo, Fathur Rozi, juga diduga memar’ap anggaran kegiatan tersebut.
Saya juga berharap Pemkab Jombang, lewat Inspektorat juga mengambil tindakan
tegas, melakukan audit kegiatan” Kata Yanto.
“Jangan sampai Kabupaten Jombang, dijadikan
objek proyek Dana Desa, oleh Pj. Kepala Desa Pagerwojo, Fathur Rozi, karena
yang rugi selain Pemkab juga masyarakat, apabila sebuah proyek tidak memenuhi
spek dan cepat rusak, maka untuk beberapa tahun tentunya tidak dapat
pembangunan yang sama karena mengacu pada aturan mainnya” ungkapnya.
“Untuk itu, kami mendesak aparat penegak
hukum, jeli dan segera bertindak tegas. Jangan menunggu laporan resmi dari
masyarakat. Panggil dan periksa dulu Pj. Kepala Desa Pagarwojo, Fathur Rozi,
dan pihak terkait lainya, nanti akan ketahuan ada pelangaran hukum atau tidak.
Kalau mereka tidak pernah dipanggil dan diperiksa mungkin penegak hukum tidak
akan tahu ada pelangaran hukum atau tidak.” Tegas Yanto.
Ditambahkan “Setiap perencanaan pembangunan
Aspal Lapen pasti dibuat sebaik mungkin agar masa pemakaian (penggunaan) bisa
bertahan lama, minimal 5-6 tahun, bahkan lebih. Namun pekerjaan jalan aspal
lapen di desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diperkirakan tidak
akan tahan lama karena diduga ada komponen dasar, yang tidak dikerjakan oleh
pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pj. Kepala Desa Pagerwojo, Fathur Rozi.
Tidak hanya itu pelaksanaan proyek Rehab
Aspal Lapen di Desa Pagerwojo tersebut
tidak transparan, TPK selaku pelaksana proyek sejak awal pengerjaan sampai selesai, ketika ditanya oleh beberapa tokoh masyarakat desa Pagerwojo, selalu
menghindar dan berbelit-belit.
Menurut
Yanto, ini semua bisa terjadi karena lemahnya pengawasan baik dari Kecamatan
dan dari Dinas Teknis setempat. Bahkan kami menduga mereka memang bersekongkol
untuk mengerjakan proyek tersebut dengan cara diborongkan sehingga 30% padat
karya tunai bisa dibuat bancaan bersama.
“Kalau pihak Kecamatan dan Dinas Teknis
melakukan pengawasan dengan benar, tidak mungkin ini semua akan terjadi. Oleh
karena mereka harus diseret keranah hukum. Dan kami berharap penegak hukum
segera memanggil dan memeriksa mereka, bila perlu segera ditahan.” Tegas Yanto.
Sementara Pj Kepala Desa Pagerwojo, Fathur
Rozi, ketika dikonfirmasi via ponselnya, membenarkan kalau proyek Rehab Jalan
Aspal Lapen merupakan permintaan dari warga setempat. Ketika ditanya apa benar
proyek tersebut di kerjakan pihak ketiga dari wilayah Nganjuk, dia katakan
tidak benar, murni swakelola, Begitu dikejar dengan pertanyaan apa warganya
punya keahlian mengerjakan pekerjaan Aspal Lapen, dia jawab Kami pinjam tenaga
ahli dari luar sebanyak 10 orang beserta alat beratnya, warga kami saya
libatkan 11 orang untuk tenaga pembantu usung-usung material proyek” kelit
Fathur Rozi, menghindari kesan bahwa proyek Rehab Jalan Aspal Lapen didesanya diborongkan pihak
ketiga.
Tidak cukup dengan pertanyaan tersebut,
ketika ditanya apa benar bapak diduga menerima fee 20% dari total nilai proyek
dari pihak ketiga, dia jawab “Demi Allah tidak benar, saya tidak menerima
apapun, besok pagi-pagi mas ketemu saya
dan mas Arip di kantor,” Arip yang
dimasud Fathur Rozi, bagian perencanaan desa Pagerwojo.
Dari pantauan dilapangan, pembangunan
menunjukan lebih banyak anggarannya dari pekerjaan yang dikerjakan, diduga
tidak ada pengembangan kegiatan kalau dilihat dari anggaran yang segede
itu. Proyek dikerjakan sekitar beberapa
minggu yang lalu, namun kondisinya sangat memprihatinkan, sudah pada mengelupas
abu batunya, *ryan
Posting Komentar