Mojokerto – suaraharianpagi.com
Penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto dinilai
efektif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengendalikan penyebaran
Covid-19. Sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub)Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021
tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran
Covid-19, Kota Mojokerto tidak termasuk dalam wilayah yang diperpanjang masa
PPKM-nya.
Hal
ini disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari usai mengikuti Rapat
Evaluasi Penerapan PPKM di Jawa Timur secara daring, Selasa (26/1) dari Ruang
Galeri, Rumah Rakyat Kota Mojokerto. Menurut Ning Ita, sapaan akrab wali kota,
Kota Mojokerto termasuk wilayah yang tidak diperpanjang masa PPKM-nya.
"Dari 15 daerah pada Kepgub 11 tahun 2021, ada lima daerah yang tidak
harus memperpanjang PPKM. Termasuk, Kota Mojokerto. Namun demikian, ada
tambahan tujuh daerah lain yang harus mulai menerapkan PPKM. Sehingga, berdasar
Kepgub terbaru ada 17 daerah di Jawa Timur yang harus melaksanakan PPKM pada 26
Januari - 8 Februari 2021," jelas Ning Ita.
Ning
Ita menyampaikan PPKM di Kota Mojokerto akan terus dilanjutkan sampai 28
Januari 2021 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto tanggal 12 Januari 2021 lalu. Menurut Ning
Ita, adanya PPKM mampu meningkatakan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan
protokol kesehatan. “Tempat wisata dan hiburan yang ada di Kota Mojokerto 100%
patuh pada pelaksanaan PPKM. Begitu pula, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
100% melaksanakan daring. Dari 100 tempat ibadah yang dipantau semua juga
taat. Demikian halnya dengan keramaian atau hajatan, dari lima lokasi yang
dipantau semuanya taat menjalankan aturan,” jelas Ning Ita.
Lebih
lanjut, Ning Ita menambahkan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah bahu
membahu dalam melaksanakan monitoring PPKM. "Selama PPKM, tim gabungan
dari Satpol PP bersama Kodim 0815 dan Polresta Mojokerto telah melakukan
pemantauan terhadap pemakaian masker, penutupan tempat wisata dan hiburan, jam
operasional pasar, tempat usaha, tempat ibadah dan keramaian,” katanya
Menurut
Ning Ita, di Kota Mojokerto belum semua taat dengan ketentuan. Tim gabungan
masih menemukan beberapa pelanggaran namun jumlahnya tidak besar. “Pelanggaran
terjadi pada pemakaian masker. Tempat usaha yang melebihi kapasitas dari 1.256
tempat usaha yang melebihi kapasitas hanya 2% saja. Ada juga pelanggaran jam
operasional di pasar namun tidak terlalu lama,” imbuhnya.
Ning
Ita menyampaikan bahwa berdasar data epidemiologis harian, jumlah penderita
Covid-19 masih fluktuatif, tetapi mengalami penurunan trend. Begitu pula dengan
Bed Occupancy Ratio (BOR) atau angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit
baik di ruang ICU maupun di ruang isolasi sudah mengalami penurunan.
Ning
Ita berharap dengan sosialisasi yang terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota
Mojokerto bersama Kampung Tangguh Semeru dan Kader Motivator semakin
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati 6M. "Jadi kalau kita
sudah terbiasa dengan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Maka ada 2 M tambahan,
yakni membatasi mobilitas dan melaksanakan vaksinasi," ujarnya.
Dengan
semakin tingginya kesadaran dan disiplin masyarakat maka akan semakin berkurang
pula jumlah yang terpapar Covid-19. "Mari bersama-sama taat pada protokol
kesehatan, sehingga kita tidak perlu lagi menerapkan PPKM di kota tercinta ini.
Karena, disiplin protokol kesehatan adalah benteng utama dari Covid-19,”
pungkas Ning Ita. *hms/ds
Posting Komentar