Jombang - suaraharianpagi.com
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati
(PerBup) tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dan PDRD Tahun 2021.
Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Jombang
Hj. Mundjidah Wahab yang diikuti secara virtual oleh Seluruh Camat dan jajaran
serta Kepala Desa ini dilaksanakan dari ruang Media Center Kantor Sekretariat
Daerah Kabupaten Jombang, Rabu (20/01/2021) pagi. Tujuannya untuk mewujudkan
pemerintahan yang akuntabel dan berintegrasi. Tampak Bupati Jombang Hj.
Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang, Ketua DPRD serta Perwakilan
Forkopimda Kabupaten Jombang serta para Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang.
PerBup yang disosialisasikan diantaranya
Peraturan Bupati Jombang Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan
Dana Desa Bagi Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2021; Peraturan Bupati Jombang
Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Jombang Tahun 2021; Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020
Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah
Kepada Desa Tahun 2021.
“Pada Tahun 2021 ini, Dana desa mengalami
kenaikan cukup banyak, yakni sebesar Rp 440.601.000,00 (Empat Ratus Empat Puluh
Juta Enam Ratus Satu Ribu Rupiah) dari Dana Desa tahun Sebelumnya Rp
280.150.133.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Juta
Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) menjadi Rp. 280.590.734.000,00 (Dua Ratus
Delapan Puluh Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh
Empat Ribu Rupiah)”, ungkap Bupati Jombang Hj. Mundjdah Wahab.
Dipaparkan
oleh Bupati, bahwa prioritas penggunaan Dana Desa (DD) diarahkan untuk program
Kegiatan Percepatan Pencapaian SDGs Desa melalui Pemulihan Ekonomi Nasional
Sesuai Kewenangan Desa, berupa Jaring Pengaman Sosial, Padat Karya Tunai,
Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah, Sektor Usaha Pertanian, dan
Pengembangan Potensi Desa melalui BUMdesa;
Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan
Desa, berupa Pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, Usaha Budidaya Pertanian,
Peternakan, Perikanan, Ketahanan Pangan Dan Hewani serta Perbaikan Fasilitas
Kesehatan;
Adaptasi Kebiasaan Baru Desa, Berupa Upaya
Untuk Mewujudkan Desa Aman Covid-19 dan Desa Tanpa Kemiskinan Melalui Blt Desa.
Jaring Pengaman Sosial berupa BLT Desa juga menjadi Prioritas Utama dalam
Penggunaan Dana Desa. BLT Desa diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM)
yang paling sedikit memenuhi kriteria Keluarga miskin atau tidak mampu yang
berdomisili di desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program
Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai,
dan Pogram Bantuan Sosial Pemerintah lainnya. “Besaran BLT Desa ditetapkan
sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Pembayaran BLT Desa
dilaksanakan selama 12 (Dua Belas) bulan mulai bulan Januari”, tutur Bupati
Jombang.
Penggunaan Dana Desa untuk Memperkuat
Infrastruktur Dasar Untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi, Pelayanan Dasar,
Lingkungan Hidup Dan Ketahanan Bencana antara lain untuk Pembentukan,
Pengembangan, Dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa
Bersama Untuk Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata; Penyediaan Listrik Desa;
Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang diutamakan Dikelola Badan Usaha Milik
Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk Mewujudkan Konsumsi dan Produksi
Desa Sadar Lingkungan; Pengembangan
Desa Wisata Untuk Pertumbuhan Ekonomi Desa; Penguatan Ketahanan Pangan Dan
Pencegahan Stunting Di Desa Untuk Mewujudkan Desa Tanpa Kelaparan; Penggunaan
Dana Desa Untuk Pelestarian Lingkungan Dan Ketahanan Bencana; Adaptasi
Kebiasaan Baru Desa; Penggunaan Dana Desa Untuk Peningkatan Pelayanan Publik
Yang Berkualitas Melalui Digitalisasi Proses Layanan. Penggunaan Dana Desa
Untuk Penanganan Kemiskinan Secara Terpadu, Disabilitas Dan Pengarusutamaan
Gender; Penggunaan Dana Desa Untuk Peningkatan SDM Yang Berkarakter Dan Berdaya
Saing Melalui Optimalisasi Pemanfaatan Kekuatan Agama, Budaya Dan Modal Sosial
Kemasyarakatan; Pengembangan Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga Dalam Rangka
Peningkatan Ketahanan Ekonomi, Ketahanan Sosial Dan Ketahanan Lingkungan Desa.
Pengembangan Kegiatan Di Luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Berupa Pembangunan
Kantor Kepala Desa, Balai Desa Dan Atau Tempat Ibadah Tidak Diperbolehkan.
“Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 adalah
Sebesar Rp. 114.737.289.993,- (Seratus Empat Belas Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh
Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Tiga Rupiah). Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai Program
Pemerintahan Desa dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan,
Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan serta Untuk Penanggulangan
Bencana, Keadaan Mendesak Dan Keadaan Darurat Desa”, papar Bupati Mundjidah
Wahab.
Tujuan ADD Meningkatkan Kualitas Dan
Kuantitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Meningkatkan Kuantitas Dan
Kualitas Pelaksanaan Pembangunan Desa; Meningkatkan Pembinaan Kemasyarakatan;
Meningkatkan Kapasitas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Perencanaan,
Pelaksanaan Dan Pengendalian Pembangunan Secara Partisipatif Sesuai Dengan
Potensi Desa; Memfasilitasi Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan
Mendesak; dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Tahun 2021 adalah sebesar 17.075.874.627 (Tujuh Belas Milyar, Tujuh Puluh Lima
Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah),
Dengan Rincian Pajak: 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar); Retribusi:
2.075.874.627 (Dua Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat
Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh). Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (PDRD) dimaksudkan untuk membiayai Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak”, tutur
Bupati Jombang.
Tujuan PDRD adalah Meningkatkan Kualitas dan
Kuantitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Meningkatkan Kuantitas dan
Kualitas Pelaksanaan Pembangunan Desa; Meningkatkan Pembinaan Kemasyarakatan;
Meningkatkan Kapasitas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Secara Partisipatif sesuai dengan
Potensi Desa; Memfasilitasi Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan
Mendesak; Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa.
“Dengan adanya Perbup ini, saya berharap
semua pemangku kebijakan pelaksanaan Dana Desa, ADD, PDRD, bisa memahami Teknis
Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Selain itu, Pengelolaan Dana Desa
dan Alokasi Dana Desa harus menggunakan prinsip-prinsip transparan serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, yang salah satunya dengan
aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi Siskeudes ini sudah mulai
diterapkan Tahun 2018 lalu untuk membantu desa dalam melaksanakan Tata Kelola
Keuangan Desa Secara Efektif Dan Efisien. Saya mohon kepada Camat beserta
jajarannya untuk ikut berperan juga memfasilitasi, mengawasi dan
mengevaluasinya agar bisa berjalan sebagaimana mestinya”, tandas Bupati Jombang
Mundjidah Wahab.
Mengakhiri sambutannya Bupati Mundjidah
Wahab menghimbau dan mengajak untuk bersama sama kembali mempelajari tupoksi
masing masing, dan terkait dengan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan DD diharapkan
untuk lebih berhati hati dalam penggunaan dananya karena banyak yang mengawasi
baik dari masyarakat, Inspektorat, Kepolisian dan media serta Aparat Penegak
Hukum. Para Perangkat Desa juga untuk dapat lebih mempelajari tentang aturan
hukum masalah anggaran. Dapat bekerjasama dan selalu berkoordinasi serta
berkomunikasi dengan Kecamatan dan OPD terkait guna membangun kemajuan desa “,
pungkasnya.
Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin
Hadi Sucipto menyebut bahwa kebijakan-kebijakan Bupati Jombang ini tidak lain
merupakan bentuk upaya Pemerintah Daerah dalam membina Pemerintahan Desa agar
tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari. Sementara terkait jika terjadi
penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, adalah tugas kita semua baik Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Camat, DPRD untuk mengawasi
penggunaan Dana Desa dan itu semua sudah dilakukan sesuai tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
“Yang tidak kalah penting adalah peran
masyarakat untuk ikut mengawasi di tataran implementasi penggunaan Dana Desa
dan Alokasi Dana Desa khususnya terhadap pelaksanaan pembangunan disetiap desa
dengan harapan agar tujuan dari Dana Desa diantaranya untuk meningkatkan
pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di desa bisa betul-betul terwujud. *
ryan