Jombang - suaraharianpagi.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Jombang, Jawa Timur, melalui tele konfren di Radio Suara Pendidikan, melakukan
sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun
2020 dan Permendikbud No 8 Tahun 2020. 30/4.
Kegiatan ini diikuti oleh Kabid Pendidikan Dasar
(Dikdas), Kepala Koordinator Kecamatan (Korcam), Kepala Sesi (Kasi) SD-SMP dan
seluruh Kepala SD-SMP serta bendahara sekolah se Kabupaten Jombang.
Sekertaris
Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi mewakili Kepala Disdikbud, Agus Purnomo SH.
M. Si, mengatakan, sosialisasi tersebut dalam rangka untuk menyampaikan juknis
penggunaan dana BOS di tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020.
Ada beberapa hal sebagai pedoman dalam
penggunaan dana BOS tahun 2020 dan inti dari Permendikbud no 8 tahun 2020
adalah juknis BOS tahun 2020. Jadi saya minta kepada kepala sekolah membaca dan
memahami Juknis BOS 2020, karena itulah yang menjadi landasan kita di tahun
2020 dalam penggunaan dana BOS, Ujar Jumadi.
Jumadi menyampaikan, pada tahun 2020 terdapat
kenaikan dana BOS, diantaranya kenaikan pada dana BOS untuk SD yang dimana
tahun 2019 lalu dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp. 900 ribu menjadi Rp.
1 juta pertahun. Sedangkan untuk SMP, dana BOS yang diberikan persiswa dari
Rp.1 juta menjadi Rp.1,1Juta pertahun.
Kenaikan dana BOS di tahun 2020 ini akan
diterima sekolah, karena dana BOS ini dihitung persiswa untuk digunakan siswa
sesuai dengan 12 item yang sudah tertulis di Juknis BOS tahun 2020, ungkapnya.
Jumadi juga mengatakan, ada perubahan mekanisme
teknis dalam penyaluran dana BOS tahun 2020,
Tidak lagi seperti penyaluran di tahun 2019
lalu yang secara teknis dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang diteruskan ke kas daerah provinsi,
lalu dari provinsi baru ke rekening sekolah. Mekanisme teknis penyaluran dana
BOS tahun 2020 ini dari Kemenkeu melalui KPPN dan langsung ke rekening Sekolah.
Penerimaan dana BOS dan rekapan nota dilaporkan secara online guna menjadi
dasar penyaluran untuk caturwulan berikutnya, paparnya.
Jumadi menambahkan, dasar besaran transfer
sesuai dengan sinkronisasi Dapodik, sehingga sinkronisasi Dapodik sangat penting.
Karena kementerian akan mengambil data dari Dapodik, untuk penginputan
sinkronisasi Dapodik juga harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
Jadi jangan sampai salah input guna
menghindari tidak masuknya dana BOS yang akan di transfer ke rekening sekolah,
tambahnya.
Lebih jauh Jumadi menyampaikan, penggunaan dana
BOS tahun 2020 yang sesuai dengan juknis BOS dan Permendikbud nomor 8 tahun
2020 digunakan untuk pengembangan perpustakaan untuk pembelian buku sesuai
dengan kebutuhan sekolah yang dihitung persiswa. Serta untuk membayar gaji
honorer negeri dan swasta yang sebelumnya 15% dari dana BOS kini menjadi
maksimal 50% disesuaikan dengan sekolah masing-masing sesuai pedoman 12 item
pada Juknis BOS tahun 2020.
Disdikbud masih bertanggung-jawab untuk pengembangan
perpustakaan dan akan mendata setiap sekolah mengenai buku pelajaran sesuai
dengan kebutuhan sekolah. Untuk guru honor negeri dan swasta syarat untuk bisa
dibayar dalam Juknis BOS tahun 2020 adalah masuk dalam Dapodik per tanggal 31
Desember 2019, kemudian mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) untuk semua tenaga kependidikan dan dalam keadaan tidak menerima
sertifikasi, kalau sudah ada sertifikasi tidak dibenarkan menggunakan dana
BOS, tegas Jumadi.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Jombang Agus Purnomo SH. M. Si, terpisah ketika ditanya terkait
penggunaan dana bos untuk pembelian paket data internet bagi pendidik dan
peserta didik, mengatakan, mekanisnya kita serahkan semua kebijakan itu kepada Kepala
Sekolah masing masing, karena yang punya anggaran adalah sekolah dan yang
tahu persis siapa - siapa yang seharusnya menerima bantuan paketan tersebut.”
Ujar Agus.
Ditambahkan, aturan penggunaan dana Bos untuk
membeli peket data ini sudah tertuang dalam Peratuaran Menteri Pendidikan dan
Kebuyayaan Republik Indonesia Nomer.19 tahun 2020 tentang perubahan atas
Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bos Reguler,” tegas
Agus Purnomo SH. M. Si, kepada suaraharianpagi.com,30/4. *ryan.
Posting Komentar