Jombang –
Suaraharianpagi.com
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk
hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala
Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten/kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik
bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun
merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB
(izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena
bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan
peruntukan lahan secara ketata ruangan, ketata bangunanan, maupun
keadministrasiannya. Bahkan saat ini, keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan
ketika terjadi transaksi jual beli rumah ataupun bangunan, kegiatan usaha yang
melibatkan hunian sebagai lokasi kegiatan, utang piutang dan masih banyak
kegunaan lainnya.
Dinas
PUPR kabupaten jombang sebagai salah satu instansi di Pemerintahan kabupaten
jombang yang melayani kegiatan dalam penerbitan Rekomendasi teknis IMB dalam
hal Ketatabangunan. Kegiatan pelayanan oleh dinas PURP terkait penerbitan
Rekomendasi Teknis IMB adalah sebuah kegiatan pelayanan kepada masyarakat Jombang
maupun pendatang yang ingin mengajukan IMB di Kabupaten jombang. Masyarakat
cukup hanya melengkapi data administrasi dan data teknis bangunan sesuai dengan
ketentuan dan menyerahkan dikantor PUPR kabupaten jombang.
Sesuai
dengan SOP yang berlaku rekomendasi teknis bangunan dapat diambil maksimal 7
hari kerja untuk bangunan sederhana. Untuk bangunan tidak sederhana, bangunan
khusus dan bangunan yang memiliki kompleksitas tertentu dibutuhkan waktu lebih
lama karena harus meninjau berbagai aspek dalam bangunan, terutama keandalan
struktur.
Bilamana
rekomendasi teknis bangunan telah diambil oleh masyarakat pemohon selanjutnya
dapat digunakan sebagai salah satu rekomendasi untuk penerbitan IMB di dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang
Sementara
itu, sampai saat ini mempunyai IMB masih menjadi syarat wajib mendirikan atau
merenovasi bangunan. Padahal tidak sedikit orang terutama pelaku usaha yang
mengeluhkan adanya kewajiban memiliki IMB. Pengurusan dalam pembuatan IMB
menurut mereka malah memperlambat dalam memulai kegiatan usaha. Meski begitu,
IMB yang dijamin UUD ataupun peraturan daerah mengaharuskan setiap orang
mendirikan bangunan harus mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut agar
bangunan yang didirikannya jelas statusnya dimata hukum.*ryan.
Posting Komentar