Gresik -
suaraharianpagi.com
FS
(23), pengedar sabu-sabu asal Desa Sembunganyar RT 7 RW 2, Kecamatan Dukun
ditangkap Unit Reskrim Polsek Bungah Polres Gresik pada Jumat (17/4) pukul
13.00 kemarin.
Kapolsek
Bungah, AKP Sujiran mengatakan, ditangkapnya pemuda itu lantaran saat diperiksa
oleh pihaknya di SPBU Desa Melirang, Kecamatan Bungah kedapatan menyimpan
narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah
ditemukannya sabu-sabu sebanyak tiga poket, pelaku langsung kami bawa ke
Mapolsek untuk dimintai keterangan dan mengamankan sejumlah barang bukti,”
jelasnya, Senin (20/4).
Masing-masing
poket berisi sabu-sabu seberat 0,65 gram yang digenggamnya pada tangan kiri
pelaku. Kemudian 0,20 gram sabu-sabu disimpan dalam saku celana bagian kanan
dan 0,18 gram ditaruh di dalam dompet pelaku.
“Akibatnya
pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang
Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Sebab,
setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan
paling banyak Rp 10 miliar.
“Selain
3 poket sabu-sabu, kami juga mengamankan handphone Xiaomi putih milik pelaku
guna mengembangkan kasus tersebut,” terangnya. *mrt
Posting Komentar