Gresik - suaraharianpagi.com
Kapolres
Gresik AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. memimpin apel kesiapsiagaan
pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di wilayah Gresik.
Apel
dilaksanakan di halaman Kantor Pemkab Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo
No.245 Kec.Kebomas Kab.Gresik, Selasa (28/4/20) pukul 08.30 wib, diikuti
ratusan petugas gabungan dari unsur TNI/POLRI, Dishub, Dinkes, Satpoll PP,
Tenaga medis Kabupaten Gresik.
Kapolres
Gresik AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan mulai berlaku hari
ini Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020) Kabupaten Gresik resmi
menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan
Virus Corona (Covid-19).
"Agar
para anggota yang sudah tersprint setelah apel siaga ini langsung menempati posnya
masing - masing" kata Kapolres.
Kapolres
menerangkan sesuai dengan Perbup No. 12 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB
(pembatasan sosial berskala besar) dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten
Gresik, Ada 7 poin yang perlu dipedomani :
− Pembatasan pelaksanaan pembelajaran
disekolah / lembaga pendidikan.
− Pembatasan aktivitas bekerja ditempat kerja.
− Pembatasan aktivitas ditempat umum.
− Pembatasan kegiatan keagamaan dirumah
ibadah.
− Pembatasan kegiatan ditempat / fasilitas
umum.
− Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
− Pembatasan penggunaan moda tranportasi untuk
pergerakkan orang dan barang.
Pada penerapan Pembatasan Sosial Bersakala
Besar (PSBB) ada 17 titik check point sesuai hasil rakor penentuan check
point pada (27/4), yakni di Kecamatan Balongpanggang ada 2 titik di Perbatasan
Mantup (pertigaan) dan Ndampet/ Dawar Blandong (Jembatan). Kemudian diwilayah
Driyorejo terdapat 2 check point yakni di perbatasan Bambe-Karangpilang,
perbatasan Legundi-Krian.
Diwilayah
Menganti, terdapat 3 titik Check point di Lakarsantri, Laban Sidowungu dan
Benowo (dekat terminal). Kecamatan Kedamean 1 titik yaitu di Mojowuku -
Dawarblandong. Kecamatan Wringinanom 1 titik check point di Wringinanom -
Kedungwaru.
Kemudian
diperbatasan Duduksampeyan-Lamongan (Pandanan), Perbatasan Gresik - Surabaya
Romokalisari. Pembatasan exit tol Kebomas. Exit Tol Manyar (Dekat Mushola
Toll), Tanggul Rejo- Glagah Kecamatan Kecamatan Manyar.
Dan 2 titik check point di Kecamatan Dukun
yaitu Dukun - Karangbinangun, Petiyin Kulon (Dukun). Terakhir di perbatasan
jalan raya Panceng - Paciran Lamongan (Gapuro perbatasan).
"Petugas
yang melaksanakan dinas di titik - titik check Point/Pos harus tetap menerapkan
protokol kesehatan" jelas AKBP Kusworo.
Sesuai
arahan Gubernur Jawa Timur, Kapolres Gresik untuk tiga hari kedepan pihaknya
akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan pada penerapan Pembatasan Sosial
Bersakala Besar (PSBB) dalam menangani covid-19, pungkasnya. *mrt
Posting Komentar