Tulang
Bawang (Lampung) – suaraharianpagi.com
Team
Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku
tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis mobil pick up.
Kasat
Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP
Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari
Selasa (25/02/2020), sekira pukul 03.30 WIB, di rumah korban.
"Adapun
identitas korban yaitu Rohmanto (31), berprofesi wiraswasta, warga Tulung Boho,
Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP
Sandy, Rabu (26/02).
Mulanya
korban bersama dengan 9 keluarganya mengintai dua orang pelaku yang hendak
mencuri mobil miliknya berupa pick up grand max, BE 8587 SJ, karena seminggu
sebelumnya mobil milik kakak kandung korban juga hendak di curi tetapi berhasil
digagalkan.
Saat
itu para pelaku sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci
letter T dan sedang berusaha menghidupkan mesin mobil, tetapi keburu diketahui
oleh korban dan keluarganya sehingga para pelaku langsung melarikan diri ke
arah Kampung Bujung Tenuk.
"Petugas
kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan
curanmor (C3) mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung
melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Akhirnya salah satu pelaku berhasil
ditangkap saat sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir
sungai, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala," ungkap AKP Sandy.
Pelaku
yang berhasil ditangkap berinisial YS (22), berprofesi wiraswasta, warga
Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan rekan pelaku berinisial A
berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam
perkara ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa mobil pick up grand
max, BE 8587 SJ, milik korban dan dua kunci letter T serta tang yang merupakan
alat para pelaku dalam melakukan aksinya.
Pelaku
saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal
363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentan pencurian dengan pemberatan. Diancam
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
Posting Komentar