Kantor Kecamatan Tembelang Tidak Pernah Mengibarkan Benderah Merah Putih
Jombang (Jatim) - suaraharianpagi.com
Semenjak pindahnya Kantor Kecamatan Tembelang,
yang lama yang ber-alamat di jalan Jombang Ploso, Desa Pesantren, ke Desa Sentul, dua
bulan yang lalu, Kantor Kecamatan Tembelang terlihat tidak pernah mengibarkan
Bendera Pusaka Merah Putih. Sehingga mengundang berbagai Pertanyaan dari warga
sekitarnya. Disamping itu terkesan melupakan bahkan mengabaikan Pusaka
Indonesia, Merah Putih.
Padahal
Kantor Kecamatan Tembelang yang baru tersebut keberadaanya ditepi jalan raya
dan ditengah tengah perkampungan. Sehingga ada kesan bahwa
Kecamatan
Tembelang yang baru ini tidak memberi contoh yang baik untuk desa desa di
Kecamatan Tembelang dan sekitarnya, malah sebaliknya mendapat cibiran nyinyir
dari masyarakat.
Salah Satu warga desa Tembelang, yang namanya
dirahasiakan mengatakan ke suarahariangpagi.com. (27/2), ”semenjak pindah ke
Desa Sentul, Kantor Kecamatan Tembelang, tidak pernah mengibarkan Benderah
Pusaka Merah Putih, saya sendiri juga heran, ada unsur kesengajaan atau untuk
membeli sehelai Bendera Merah Putih tidak ada anggaran, padahal itu Kantor
Kecamatan lo mas, melayani masyarakat se Kecamatan Tembelang. bukan gudang
penyimpanan barang, saya warga Tembelang malu melihat kondisi seperti ini,”
tegas warga Tembelang dengan nada serius.
Meskipun
sudah diatur di dalam Undang Undang Tentang mengibarkan Bendera Merah Putih
yang sudah Kusam, Robek dan Rusak dengan sengaja. Dapat di ancam Pidana sesuai
dalam Undang Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Bendera Adalah Lambang Negara
Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek,
Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B isinya
apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek, luntur,
kusut atau kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Huruf C Maka dapat di
Pidana Paling Lama satu tahun atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah.
Namun Undang-Undang tersebut diduga tidak membuat
gentar Oknum Camat Tembelang Mukhtar, untuk tidak mematuhi Undang Undang
tersebut, bahkan hampir dua bulan lebih tidak mengibarkan Benderah Pusaka Merah
Putih dihalaman Kantornya, dan diduga telah melawan hukum sesuai peraturan dan
perundang undang yang berlaku.
Diharapkan
kepada aparat hukum terkait, agar kira nya menindak lanjuti oknum camat
Tembelang agar tidak terjadi lagi pada kantor yang lainnya. Sementara Camat
Tembelang, Mukhtar, yang dihubungi wartawan suaraharianpagi.com, 27/2, terkait
tidak dikibarnya Bendera Pusaka Merah Putih di Halaman Kantor Kecamatan
Tembelang via ponselnya, tidan diangkat. *ryan