Jombang – suaraharianpagi.com
Koordinator LSM Gadjah Mada, wilayah Kabupaten
Jombang, Yanto, meminta aparat penegak hukum memeriksa pemenang lelang proyek
pekerjaan saluran dan trotoar, milik Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten
Jombang, yang dibiayai APBD tahun 2019. Karena diduga tidak transparan dan
pekerjaanya tidak sesuai spesifikasi teknis.
Bukan
hanya itu saja, Yanto juga meminta kepada aparat penegak hukum, agar memeriksa
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim, Djoko Murcahyo, karena diduga ada
pembiaran dan persengkokolan dengan rekanan pemenang lelang, yang mengerjakan
pekerjaan tidak sesuai spesefikasi teknis dan tidak transparan.
Tuntutan itu mencul ketika adanya indikasi
pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan saluran dan trotoar di beberapa tempat
diwilayah Kabupaten
Jombang, yang tidak memasang papan nama proyek
dan U Ditch yang dipasang tidak mempunyai tanda legalitas yang jelas dari
pabrik yang memproduksi.
Dari
hasil pantauan LSM Gadjah Mada, dilapangan menunjukan, banyak pekerjaan proyek
yang tidak memasang papan nama proyek dan U Ditch yang dipasang tidak mempunyai
tanda legalitas yang jelas dari pabrik yang memproduksi: adalah pekerjaan di
Jalan Maijen Sungkono, Tunggorono, tanpa papan proyek dan U Ditch yang di
pasang tidak mempunyai tanda legalitas dari pabrik yang memproduksi.Jalan.
Pahlawan, tanpa papan nama proyek dan U Ditch yang dipasang tanpa tanda
legalitas yang jelas dari pabrik.Jalan Kusuma Bangsa, ada papan nama proyek
dengan nilai proyek Rp. 492.356. 046.39; oleh SV. Ragil Jaya.
Jalan. RE. Martadinata, tanpa nama papan proyek,
dan U Ditch yang dipasang juga tidak jelas legalitasnya. Jalan. KH. Mimbar, Jalan.
Ahmad Dahlan, ada papan nama, nilai proyek. Rp.857.339.995.00; SV. Ragil Jaya.
Lokasi yang lain seperti di Tambak Rejo, Jombatan Kesamben, Dung Betik,
Kemuning dan Buya Hamka,
Diduga sama, U Ditch yang dipasang tidak ada
tanda legalitas dari pabrik yang memproduksi. Sementara yang di jalan Patimura
ada papan nama proyek, dengan nilai Rp. 1.097.134.236.11; SV. Makmur sentoso.
Kondisi
ini dibiarkan begitu saja oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim,
Kabupaten Jombanh Djoko Murcahyo. Bahkan kuat dugaan U Ditch dan Coper ( tutup
) yang dipasang tidak sesuai spesifikasi teknis atau berkualitas rendah. Pada
pekerjaan peningkatan dan pembuatan bak control air, diduga dikerjakan asal –
asalan, dan masih banyak lagi penemuan yang lain.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemukiman
dan Perumahan, Djoko Murcahyo setiap kali dihubungi via ponselnya, selalu mengatakan,
saya masih
sibuk, saya masih ada rapat dengan konsultan,
saya masih banyak pekerjaan, seakan menghidar dari pertanyaan awak media. *ryan
Posting Komentar