Bupati
Tulang Bawang Paparkan Raperda Kepada Anggota Dewan
Suaraharianpagi.com
– lampung
Bupati
Tulangbawang Winarti, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati tahun Anggaran 2018, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam
rapat paripurna. Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga dilakukan
penyampaian 4 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Eksekutif dan
penyampaian 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari legislatif.
Dalam
penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2018, Bupati Tulangbawang Winarti, menyampaikan
bahwa arah kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam pembangunan di Kabupaten
Tulangbawang pada Tahun Anggaran 2018 mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Tulangbawang Tahun 2017-2022.
“Sehingga
dalam pengelolaannya, didasarkan pada hasil perhitungan laporan realisasi
anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulangbawang,
dalam target Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.306.671.826.046 (satu trilliun tiga
ratus enam milliar, enam ratus tujuh puluh satu juta, delapan ratus dua puluh
enam ribu empat puluh enam rupiah) dan berdasarkan perhitungan sementara Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terealisasi sebesar Rp.1.158.325.076.291,52
(satu trilliun seratus lima puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh lima juta
tujuh puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh satu koma lima puluh dua
rupiah),”kata Winarti, Rabu (15/05).
Sementara
itu, mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif. Pada prinsipnya
Bupati Winarti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulangbawang sangat
mengapresiasi dan menyambut baik serta sangat mendukung terhadap 4 rancangan
peraturan daerah inisiatif legislatif tersebut.
Sambutan
hangat ini, didasari berbagai pertimbangan. Diantaranya, seperti mengenai
rancangan peraturan daerah tentang kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana, ini sebagaimana diketahui, Kabupaten
Tulangbawang adalah wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis dan
demografis dengan kemungkinan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa.
Jadi peraturan daerah ini merupakan langkah antisipatif dalam upaya
kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
“Saya
berharap dengan dibentuknya peraturan daerah ini dapat memberikan perlindungan
kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan, membangun
partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong
royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, meminimalisasi dampak bencana,
mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi
bencana,”ungkap Winarti.
Lalu
kedua, terhadap raperda tentang Bank Sampah, mengingat sampah dengan segenap
permasalahannya tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan
Kota, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan kota sebagai
akibat dari produksi dan polusi sampah.
Begitu
pula terhadap raperda tentang Jaminan Kelestarian Lingkungan Hidup
Berkelanjutan, pada hakekatnya pembangunan di daerah merupakan bagian dari
pembangunan nasional, yaitu pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan bertujuan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan dapat terjamin apabila didukung dengan sumber daya alam dan
lingkungan yang memadai. Maka dengan dukungan dalam pendayagunaan sumber daya
alam dan lingkungan, baik hayati maupun non hayati, sangat mempengaruhi kondisi
lingkungan.
Terakhir,
terhadap raperda tentang kawasan tanpa rokok yang merupakan amanat dari
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Aditif Berupa
Produk Tembakau Terhadap Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Daerah mewujudkan
dan menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya.
“Untuk
mengurangi dampak negatif tersebut, perlu diturunkan jumlah perokok, baik aktif
maupun pasif, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia secara
berarti.
Raperda
Kawasan Tanpa Rokok bermanfaat untuk mencegah bayi, anak, remaja untuk
terinisiasi merokok, terpapar zat membahayakan dari asap rokok, mencegah
perokok pasif dari akibat bahaya asap rokok, mengurangi kebiasaan merokok dari
perokok aktif,”jelasnya.Advetorial kegiatan bupati tulang bawang.
Kabiro, Sandy, Wartawan Andi Febri Gunawan.