Pasuruan - suaraharianpagi.com
Menindaklanjuti adanya surat himbauan
terkait dengan hari libur nasional, yaitu dalam rangka tahun baru Imlek 2570
Kongzili yang jatuh pada Selasa, 5 Februari besok. Kantor pelayanan SIM dan
pajak kendaraan Kantor Bersama Samsat Pasuruan Kota induk dan unggulan
(samsat keliling dan samsat payment point ngopak) libur 1 hari. Berdasarkan
dengan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor
617 tahun 2018, nomor 262 tahun 2018 dan nomor 16 juga tahun 2018 tentang hari
libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Seperti yang telah di terbitkan adanya
pengumuman hari libur dari Pemerintah Provinsi Jatim melalui Badan Pendapatan
Darah, pihak Samsat juga sudah menempelkan adanya pengumuman terkait layanan di
tutup pada hari besar keagamaan yaitu tahun baru Imlek pada Selasa besok. Dalam
hal ini, Kanit RegIdent (KRI) Iptu Zainul Imam SyafiiSH.MH bersama
pihak Administrator Pelaksana (Adpel) yang akrab dipanggil Renny di KB Samsat
Pasuruan Kota mengatakan. "Kita mengikuti hari libur nasional sekaligus
untuk menghormati antar umat beragama, seperti pada hari hari besar pada
umumnya. Karena itu sudah menjadi aturan dan ketetapan yang berlaku", Ujar
Iptu Zainul Imam.

"Buat
masyarakat, yang masa berlakunya jatuh pada tersebut supaya diajukan lebih awal
sebelum hari libur" Tambahnya KRI Imam kepada awak SHP saat diruang
kerjanya. *syah
Posting Komentar