Dinkes Kabupaten Malang Menunggu Siapa Yang Bakal Jadi Tersangka
Eksekutor
Buru Tersangka Kapitasi
Malang – suaraharianpagi.com
Terkait
pemanggilan beberapa pejabat dari Dinas kesehatan oleh penyidik Kejari Kepanjen
yang masih berlangsung hingga saat ini, guna permintaan keterangan atas
diduganya bahwa telah terjadi dugaan pemotongan dana Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) juga masalah Dana
Kapitasi mulai tahun 2015 sampai 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan
Negara.
Seperti
dilansir oleh beberapa media siber di Kabupaten Malang terkait dana kapitasi di
Dinkes tersebut banyak menuai kontroversi karena peruntukannya diduga kurang
tepat sasaran dan disinyalir kuat ada pemotongan ditingkat jajaran pegawai baik
yang PN ataupun yang Honor.
Menurut
beberapa sumber dari kalangan dokter yang minta disave identitasnya " kami
merasa kasihan dengan kondisi saat ini yang terjadi di Dinas Kesehatan
Kabupaten Malang, hanya karena kesalahan beberapa gelintir orang yang berakibat
instansi Dinas jadi sorotan masyarakat banyak ".
"Ya
kalau sorotan baik, ini kita disorot karena harus mengembalikan insentif yang
sudah kita terima beberapa tahun lalu sejak kepala Dinas Kesehatan dipegang
dr.Abdurrahman dan semua harus dikembalikan ke Kas Negara melalui bagian
keuangan Dinkes saudari Titin ".
"Adapun mengenai nominal antara pegawai
satu dengan lainnya berfariasi tergantung status jabatan yang disandang,
seperti contoh kalau seorang Kasie harus mengembalikan uang sekitar 6 juta,
Kabid 9 juta, Pegawai kontrak atau honorer 2,1 juta, Pegawai biasa yang
berstatus Pegawai Negeri 3 juta rupiah".
"Yang
bikin kami agak bingung, dimana letak kesalahan kalau seseorang yang bekerja
mendapat insentif, kan wajar namanya orang kerja mendapat tambahan gaji atau
istilah insentif, Tapi ini kok disuruh mengembalikan".tegasnya pada awak
media (14/1).
Kabag
keuangan Dinkes Kabupaten Malang Yohan beberapa kali mau dimintai konfirmasi
oleh wartawan, tapi selalu menghindar dan Plt Kepala Dinkes dr.Ratih Maharani
juga cenderung tidak mau menemui awak media hingga surat permintaan konfirmasi
yang dilayangkan beberapa awak media juga tidak dihiraukan oleh pihak Dinas
terkait.
Lebih
jauh, menurut Kasie Intel Kejari Kepanjen Heri P saat dihubungi (28/1)
"terkait masalah pemanggilan pejabat Dinas Kesehatan tersebut, tunggu saja
sampai ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses pemanggilan
masih berjalan". Ungkapnya.
Sedangkan
dari Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 ayat (2) pasal 4 sudah dijelaskan
"Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana
terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. *ich/team