Dishub Menghimbau
Uji KIR Tak Pakai Jasa
Perantara
Guna menghindari sistem percaloan saat uji
KIR,Dinas Perhubungan kota Pasuruan himbau supaya pemilik kendaran mengurus
langsung tanpa harus menggunakan jasa calo atau perantara dalam
kepengurusannya. Karena selain lebih efisien pemilik kendaraan bermotor roda
empat(R4),khususnya mobil penumpang,mobil barang,bus,kereta gandengan,kereta
tempelan dan kendaraan khusus lainnya,secara langsung juga mengerti dan
memahami bahwa proses uji KIR itu mudah dan cepat.
Pihak Dishub dengan
sistem kerja yang ada baik secara tekhnis maupun mekanisme dilapangan akan
memberikan pelayanan ekstra maksimal dan profesional,Sehingga pemilik kendaraan
yang mengurus langsung tidak mengalami kesulitan,pihak Dishub juga akan
menyampaikan secara transparan dan detail kepada para pengurus uji kelayakan
kendaraan bilamana ada kesalahan atau kekurangan pada kendaraannya,Selanjutnya
pemohon dapat melengkapinya selama 1 kali 24 Jam(1 Hari).
Kepala Dinas Perhubumgan
kota Pasuruan, LUCKY DANARDONO AP.MM melalui ANDRIYANTO S.SIT.MM selaku Ka Opt.
sesuai dengan perintah pimpinannya menghimbau Supaya para pemilik kendaraan
langsung mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa perantara serta
menegaskan para petugas supaya tidak menerima suap daripemohon.
Sebagai bentuk sosialisasi,pihak
Dishub juga menempatkan beberapa petugas di pos pantau pelayanan pengujian
kendaraan bermotor guna mengarahkan setiap pengurus.
"Kita berharap
kepada semua pemilik kendaraan bilamana pada saat mengurus uji kelayakan
kendaraan sebaiknya langsung di urus sendiri Karena selain efisien prosesnya
pun mudah dan cepat,dengan begitu budaya pungli dapat dihindari," Tegas
ANDRIYANTO waktu di temui awak SHP pada saat lakukan pemantauan proses uji KIR.
Upaya dalam bentuk
sosialisasi yang dilakukan pihak Dishub tersebut sangat disambut baik oleh
GANIS WAHYUDI (50) salah satu pemohon uji KIR asal Pleret, kota Pasuruan yang
saat itu sambil menunggu giliran uji KIR.
"Memang semua kalo
di jalani sendiri itu lebih baik mas..!. Selain biaya yang kita keluarkan nggak
besar kita juga dapat pengetahuan mengenai aturan dan tata cara yang ada,apapun
itu urusannya. Dan saya rasa nggak sulit kok..!," ucap GANIS seraya sambil
santai nunggu ditempat antriannya.
Diketahui bahwa proses
dalam pengujian kelayakan pada kendaraan bermotor harus melalui beberapa
tahapan setelah pemohon mendaftarkan dan mengantri diantaranya;
1. Pra uji yang mana meliputi pengecekan pada
spion,fisik/body,ban,nopol,no rangka dan mesin, 2. Speedo Taster yaitu
pengecekan pada kecepatan kapasitas putaran ban, 3. Kolong atau bawah kendaraan
yaitu pemeriksaan pada rem termasuk sistem kemudi, 4. High Light yaitu menguji
sistem lampu, 5 .Uji Emisi yaitu mengecek kadar asap baik yang menggunakan
bahan bakar bensin atau solar, 6. Side Sliptaster yaitu pengecekan pada
keseimbangan roda kemudi, 7. Menimbang kapasitas beban kendaraan dan yang
terakhir menguji pada efisiensi antara rem depan dan belakang,Setelah semua
lolos dari tahapan diatas selanjutnya kendaraan dapat dinyatakan layak dalam
beroperasi dijalan. *ko
Posting Komentar